Abaikan bukti rekaman CCTV, putusan hakim bebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dinilai penuh kejanggalan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Jumat, 26 Jul 2024  16:00

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan. Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Hakim juga menilai bahwa Ronald telah berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit.

Berita Terkait
Selengkapnya