Parah! Masih Status Bebas Bersyarat, Kakek di Cakung Kembali Cabuli Bocah 7 Tahun

Tangkapan layar rekaman CCTV.
Jumat, 10 Okt 2025  14:01

“Korban ditaruh di atas jok motor di bagian depan. Dalam perjalanan, korban diraba, diciumi, dan tersangka juga berusaha memasukkan tangannya ke bagian tubuh korban,” ungkap Yatmini.

Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku 15 tahun penjara

Berita Terkait
Selengkapnya