Bhabinkamtibmas Polsek Parung Bersinergi dengan Babinsa Jaga Kamtibmas di Desa Binaan
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal dengan modus menjanjikan gaji besar tanpa dasar hukum resmi.
“Praktik tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Segera adukan ke Call Center 110 yang beroperasi 24 jam atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan sinergi antara Polsek Parung dan Babinsa, diharapkan keamanan lingkungan semakin terjaga serta tercipta suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
(Yogi /Humas polres Bogor)