Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Aktif Sambangi Warga, Pererat Sinergi dengan Masyarakat
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa apabila warga masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi, maka hal tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan wajib segera dilaporkan.
“Segera adukan atau laporkan melalui Call Center Polri di 110 (layanan 24 jam) atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap melayani aduan serta laporan masyarakat kapan pun dibutuhkan,” tegas IPDA Yulista.
Polres Bogor terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya melalui pendekatan humanis serta kemitraan dengan masyarakat.
(Yogi /Humas polres bogor)