Oknum PNS dan anak tembak mati tetangga, jasad dibuang ke sawah

Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). (Foto: Polda Sumsel).
Kamis, 30 Okt 2025  00:39

"Kami akan mendalami seluruh motif dan kronologi detailnya. Meskipun pelaku mengaku spontan, tindakan yang diambil tetap merupakan pelanggaran hukum berat,” ujar AKBP Tri Wahyudi dikutip dari Polda Sumsel.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 serta 56 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Selengkapnya