Kejati Sumsel Geledah 3 Lokasi Kasus Korupsi Sungai Lalan, Menang Praperadilan Perkara Suap Irigasi Muara Enim
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 15 April 2026, di Pengadilan Negeri Palembang, hakim tunggal Qory Oktarina menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka, yakni KT yang merupakan anggota DPRD Muara Enim, serta RA.
menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.
(Hanny*)