Tok! Praperadilan ditolak, Roy Suryo tetap sah tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dalam perkara tersebut dinyatakan sah secara hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo berpotensi menunda proses pemeriksaan perkara pokok.
Hakim juga menyebut permohonan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim menegaskan praperadilan tidak dapat digunakan untuk menghambat proses persidangan perkara utama yang sedang berjalan.
Hakim menilai proses hukum terhadap Roy Suryo harus tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Namun, putusan tersebut tidak memengaruhi substansi perkara utama yang sedang ditangani.