Tok! Praperadilan ditolak, Roy Suryo tetap sah tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi
Sebagai informasi, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani proses persidangan.
Persidangan dr Tifa saat ini telah memasuki agenda tanggapan atas eksepsi dan masih menunggu putusan sela dari majelis hakim.
Sementara itu, persidangan Roy Suryo belum dimulai karena sebelumnya masih menunggu hasil putusan gugatan praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya praperadilan Roy Suryo, proses hukum terhadap perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.