Bukti Transfer & Rekaman Ada? Syarif Achmad: Polisi Harus Selidiki Aliran Dana Rp300 Juta Secara Menyeluruh
"Rekaman suara yang beredar ini sangat memprihatinkan. Seorang wakil rakyat yang justru seharusnya menegakkan hukum dan keadilan, diduga malah menjual janji penyelesaian perkara dengan mencatut nama petinggi TNI dan Polri demi keuntungan pribadi.
Jika terbukti, ini adalah pelanggaran berat — bukan hanya pidana biasa, tetapi juga penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan rakyat," tegas Syarif Achmad. Selasa (03/11/26).
Beliau menyoroti beberapa hal mendasar:
"Pertama — Mencatut nama pejabat tinggi TNI dan Polri untuk meyakinkan korban adalah tindakan yang sangat serius. Ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Pasal 207 KUHP jelas melarang hal ini. Kedua — Jika uang Rp300 juta diterima dengan janji menyelesaikan perkara secara istimewa namun tidak ditepati, ini sangat kuat mengarah ke dugaan penipuan maupun pemerasan sesuai Pasal 378 dan 368 KUHP. Ketiga — Sebagai anggota DPRD, ia adalah penyelenggara negara.
Jika terbukti menyalahgunakan kedudukannya, maka ketentuan UU Tipikor juga bisa menjeratnya sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a," paparnya.
DESAKAN TEGAS DPP LSM MAUNG:
Pertama — Polisi Segera Selidiki Secara Menyeluruh: Rekaman suara, bukti transfer ke rekening IS dan HR, serta keterangan korban harus diteliti secara objektif. Jangan anggap remeh kasus ini karena melibatkan oknum wakil rakyat. Semakin demikian, proses hukum harus berjalan lebih transparan dan tegas.
Kedua — Periksa Aliran Dana: Telusuri ke mana uang Rp300 juta itu mengalir. Jika diklaim sebagai biaya jasa hukum, buktikan dengan dokumen sah — perjanjian kuasa hukum, kuitansi resmi, dan laporan penggunaan dana. Jika tidak dapat dibuktikan, maka dalih itu hanyalah kedok penipuan.