Suap untuk 'jaga hubungan baik' dalam kasus Bupati Muara Enim 

 
Selasa, 09 Jun 2026  23:20

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama (joint investigation) dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Menurut Taufik, perkara ini bermula ketika Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), bertemu dengan Cory Erin Hardi (CRH), marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), pada Sabtu (6/6/2026).

PT MSA diketahui merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025.

"Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan yang telah berlangsung sebelumnya.

Selain itu, pemberian uang diduga dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah agar pihak swasta kembali memperoleh proyek pada masa mendatang.

"Penerimaan dari pihak swasta tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya. Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," ujarnya.

Taufik menambahkan, KPK juga menduga Abi Nurwardani atas perintah Edison menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Berita Terkait
Selengkapnya