Pengusaha dan buruh sama-sama mengaku dirugikan formula UMP 2026
“Ketidaksinkronan ini perlu menjadi perhatian agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan tekanan terhadap dunia usaha, tetap menjaga iklim investasi yang kondusif, dan memungkinkan penciptaan lapangan kerja formal serta pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Subchan.
Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam kebijakan pengupahan sektor padat karya, khususnya industri garmen dan tekstil. Sektor ini tengah menghadapi pelemahan, sehingga pemerintah daerah sebaiknya tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri yang terdampak.
Anne menekankan, peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri sebaiknya ditempuh melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi, bukan penambahan beban struktural yang berisiko mempersempit ruang usaha dan lapangan kerja formal.
Ketua Dewan Pembina Aprisindo, Harijanto, menambahkan bahwa kenaikan upah yang tidak sejalan dengan produktivitas dapat memicu tekanan biaya dan risiko efisiensi tenaga kerja. Mitigasi dan pembinaan perlu dipersiapkan agar perusahaan yang menghadapi keterbatasan tetap dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Gapmmi, Adhi Lukman, menyoroti tekanan domestik dan eksternal yang dihadapi sektor padat karya, mulai dari daya beli, biaya operasional, impor ilegal, hingga ketidakpastian perdagangan global. Hal ini membuat sektor tersebut sangat sensitif terhadap kenaikan biaya tambahan.
Di sisi pekerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menyoroti formula UMP 2026 yang dinilai belum menjawab kebutuhan hidup layak. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa standar KHL yang digunakan pemerintah dinilai ditetapkan secara sepihak, tanpa rujukan yang jelas.
“Muncul standar kebutuhan hidup layak yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah, tanpa rujukan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Said. Ia menambahkan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) seharusnya merujuk pada Survei Biaya Hidup (SBH), yang menunjukkan biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Padahal, UMP Jakarta 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp 5,769 juta.
Said menegaskan bahwa klaim bahwa hidup layak di Jakarta dapat tercukupi dengan gaji Rp 5 juta per bulan tidak realistis. Hal ini memicu rencana aksi buruh dari Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat pada Jumat (19/12/2025) di Istana Kepresidenan Jakarta sebagai bentuk penolakan terhadap PP Pengupahan.
Buruh menuntut agar rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota dihormati dan tidak diubah, terutama terkait nilai indeks alfa. Said menambahkan, “Informasinya, Jawa Barat menggunakan indeks 0,5, DKI Jakarta 0,7, padahal buruh memperjuangkan indeks 0,9. Ini yang kami pantau dan awasi.”