OTT KPK di Sumut, Bupati Langkat diciduk terkait dugaan suap
Bupati Langkat Syah Afandin.
Jumat, 03 Jul 2026 10:11
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif guna mengumpulkan alat bukti sebelum memutuskan apakah para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Berita Terkait
Terkini
Kamis, 20 Agu 2026 22:09
Kamis, 20 Agu 2026 22:00
Kamis, 20 Agu 2026 21:50
Kamis, 20 Agu 2026 20:58