OTT KPK di Sumut, Bupati Langkat diciduk terkait dugaan suap

Bupati Langkat Syah Afandin.
Jumat, 03 Jul 2026  10:11

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif guna mengumpulkan alat bukti sebelum memutuskan apakah para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Berita Terkait
Selengkapnya