Wakil Bupati PALI Diamankan Kejati Sumsel, Diduga Minta Fee Rp1 Miliar dengan Iming-iming Proyek Rp10 Miliar

Kantor kejaksaan tinggi Sumsel
Rabu, 03 Jun 2026  19:43

PALEMBANG, Aliansinews"

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret seorang kontraktor sebagai korban.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan seorang pengusaha berinisial H yang mengaku dimintai uang senilai Rp1 miliar dengan janji memperoleh pekerjaan proyek bernilai Rp10 miliar pada tahun 2024.

“Kasus ini berawal dari pengaduan pihak swasta yang merasa dirugikan setelah dimintai sejumlah uang dengan iming-iming mendapatkan proyek,” ujar Ketut dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Iwan Tuaji di rumah dinasnya di Kabupaten PALI. Selain itu, penyidik juga mengamankan seorang aparatur sipil negara berinisial AK di Palembang.

Menurut Ketut, AK sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten PALI sebelum berpindah tugas ke Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sumsel.
“Perkara yang kami tangani berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi fee proyek yang dijanjikan oleh Wakil Bupati PALI berinisial IT,” jelasnya.

Penyidik menduga korban telah menyerahkan uang secara bertahap kepada pihak yang menjanjikan proyek tersebut. Namun hingga saat ini proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Saat proses penyelidikan berlangsung, kata Ketut, kedua terduga mengetahui adanya langkah hukum yang dilakukan penyidik. Mereka kemudian diduga berupaya mengembalikan uang yang sebelumnya diterima dari pihak swasta.

“Ketika ada upaya pengembalian uang kepada korban, tim langsung melakukan tindakan dan mengamankan pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Wakil Bupati PALI, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain uang tunai, sejumlah rekening milik pihak yang diamankan turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Berita Terkait
Selengkapnya