Merendahkan Profesi Wartawan, RAJAWALI: Permintaan Maaf Tak Cukup, Hukum Harus Berjalan Adil
Permintaan maaf adalah hal baik, namun hukum harus tetap berjalan secara adil dan transparan. Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum, sekalipun ia memiliki nama besar, harta melimpah, atau jabatan terhormat," tambahnya.
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPN RAJAWALI
Sikap ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Pasal 8: Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.
- Pasal 18 Ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum menghalangi, menghambat, atau merendahkan wartawan dalam menjalankan tugasnya dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):
- Pasal 242: Penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk tertentu terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
- Pasal 481: Penghinaan terhadap orang lain di muka umum diancam sanksi pidana.
3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE: Ancaman pidana bagi penyebaran ucapan yang merendahkan atau mencemarkan nama baik melalui media elektronik.
PENUTUP & KOMITMEN PENGAWASAN
Hadysa Prana menegaskan, wartawan datang bukan untuk mencari musuh, melainkan membawa hak rakyat. Banyak wartawan mempertaruhkan nyawa, keselamatan, dan masa depan keluarga hanya demi mengungkap fakta yang benar.
"Jika profesi ini bisa dihina begitu saja di depan kamera oleh mereka yang seharusnya paham hukum, maka demokrasi kita sedang terluka. DPN RAJAWALI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendampingi rekan-rekan wartawan agar marwah pers senantiasa terjaga.