Peringatan hakim praperadilan Febrie: Jangan ganggu independensi kami
Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Rabu, 19 Agu 2026 09:25
Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.
Berita Terkait
Terkini
Kamis, 20 Agu 2026 22:09
Kamis, 20 Agu 2026 22:00
Kamis, 20 Agu 2026 21:50
Kamis, 20 Agu 2026 20:58