Jaksa: TPPU Febrie Adriansyah capai Rp 346,74 M dan US$ 440.990

Persidangan pembacaan dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2026.
Kamis, 08 Okt 2026  07:38

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mencapai Rp 346,74 miliar dan US$ 440.990.

Jaksa menduga harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan melalui sejumlah transaksi dan pembelian aset. Dugaan penyamaran itu disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2026.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dakwaan tersebut dibacakan bersama dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pengusaha Nurman Herin.

"Penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346,74 miliar dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar jaksa.

Menurut jaksa, penerimaan tersebut tidak berhenti ketika uang atau aset diterima. Febrie bersama pihak lain didakwa melakukan berbagai transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.

Penyamaran diduga dilakukan dalam rentang 2020 hingga 2026 dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas Febrie ketika menjabat sebagai direktur penyidikan Jampidsus maupun saat menduduki posisi jampidsus.

Harta yang disebut dalam dakwaan tidak hanya berupa uang tunai. Jaksa juga mengungkap adanya penerimaan dalam bentuk saham, tanah, bangunan, dan aset lainnya.

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa," tandas jaksa.

Berita Terkait
Selengkapnya