Jaksa: TPPU Febrie Adriansyah capai Rp 346,74 M dan US$ 440.990

Persidangan pembacaan dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2026.
Kamis, 08 Okt 2026  07:38

Jaksa menduga dana tersebut ditempatkan dan dipindahkan melalui sejumlah rekening. Sebagian dana juga disebut dialihkan seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

Selain itu, dana diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, valuta asing, hingga emas.

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap penggunaan sejumlah kantor hukum yang diduga menjadi sarana penerimaan uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.

Febrie bersama sejumlah orang kepercayaannya disebut mendirikan dan memanfaatkan beberapa kantor hukum pada periode 2020 hingga 2022.

Kantor-kantor tersebut diduga digunakan untuk menerima uang secara bertahap dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Jaksa mengungkapkan, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengkhawatirkan status hukumnya dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang disebut menggunakan kantor hukum lainnya untuk menerima uang dari pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi.

Penerimaan tersebut, kata jaksa, dilakukan secara rutin dan bertahap. Tidak hanya uang, Febrie juga disebut menerima sejumlah aset lain yang diduga masih berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatannya.

"Seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus," pungkas jaksa.

Berita Terkait
Selengkapnya