18 Tahun "Terzalimi" di Landak - DPP Maung KPK Wajib Pastikan Perkembangan Kasus Terungkap Terang Benderang ke Publik
Kami juga menuntut agar seluruh proses penanganan kasus ini diungkapkan secara transparan dan disampaikan perkembangannya secara berkala kepada publik, agar setiap langkah, temuan, dan kemajuan dapat terungkap secara terang benderang. Masyarakat berhak tahu kebenaran, berhak mengawasi jalannya hukum, dan tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidaktahuan yang berlarut-larut.
Jangan biarkan pejabat melindungi perusahaan nakal di atas penderitaan rakyat. Seluruh dokumen perizinan, perjanjian, serta laporan pertanggungjawaban pun wajib dibuka seluas-luasnya," serunya.
"Kami juga menegaskan: apa yang dilakukan PT Condong Garut selama 18 tahun ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum, pengelabuan rakyat dan negara, serta penguasaan lahan tanpa hak. Semua pihak yang terlibat — baik pihak perusahaan maupun pejabat yang membiarkan dan melindungi — harus dipertanggungjawabkan di muka hukum.
Rakyat sudah menunggu terlalu lama, kesabaran sudah habis, dan kerugian sudah terlalu besar. Hukum harus bekerja, keadilan harus ditegakkan, dan pelaku kejahatan harus ditindak tanpa pandang bulu," pungkas Iwan Gunawan.
DPP MAUNG: Rakyat Tidak Boleh Dizalimi, Kebenaran Tidak Boleh Ditutupi!
DPP LSM MAUNG menegaskan akan terus memantau kasus ini hingga tuntas, sekaligus mengawasi agar prinsip keterbukaan tetap dipegang teguh oleh lembaga berwenang.
"Kasus ini adalah cerminan nyata bagaimana kepentingan korporasi bisa menindas rakyat kecil, dan bagaimana kekuasaan bisa digunakan untuk menutupi kebenaran.
Transparansi adalah kunci agar hukum tidak menyimpang, dan agar kepercayaan rakyat kembali pulih. Kami MAUNG akan terus berdiri di sisi kebenaran dan keadilan, mengawal setiap perkembangan, dan memastikan tidak ada lagi hal yang disembunyikan.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan masyarakat sipil untuk ikut mengawasi, karena keadilan yang terang benderang adalah hak seluruh rakyat," tutup pernyataan DPP MAUNG.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi maupun tanggapan yang disampaikan oleh pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Pemerintah Kabupaten Landak, PT Condong Garut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.