Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pembunuhan di OKU Selatan Diamankan dalam Hitungan Jam

Mapolres Oku Selatan
Jumat, 24 Jul 2026  20:21

Pada malam harinya, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan EW di kediamannya.

Pelaku sempat berupaya menghindari petugas, namun berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang serta beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peristiwa pidana.

Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi atas respons cepat personel Satreskrim dalam menangani perkara tersebut.

“Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat. Kami berkomitmen mengawal seluruh proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

“Kami tidak memberikan ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Seluruh jajaran Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Berita Terkait
Selengkapnya