Sidang Praperadilan, Penahanan Khairul Anwar Dinilai Cacat Formil

Rahmat Hartoyo SH MH & rekan
Kamis, 12 Feb 2026  13:23

Kesimpulan Dibacakan 13 Februari, Putusan 18 Februari

Pada 13 Februari, pihak pemohon akan menyerahkan kesimpulan tertulis yang merangkum seluruh fakta persidangan. Sementara itu, putusan praperadilan dijadwalkan pada 18 Februari 2026.
“Kita berharap majelis hakim mengabulkan permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka Khairul Anwar tidak sah secara hukum,” tutup Rahmat Hartoyo. (Hanny)

Berita Terkait
Selengkapnya