Rp18,8 Miliar Disita, Rp45 Miliar Kerugian Negara — DPD MAUNg Sulut: Usut Tuntas Hingga Ke Akar Masalah

 
Rabu, 30 Sep 2026  15:46

Bogor - Aliansinews id. Perkembangan penanganan dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Sulawesi Utara terus menjadi sorotan publik. Dua momen penting menandai perjalanan proses hukum ini: 

Pertama, penyitaan uang tunai sebesar Rp18,8 miliar dan emas 87 gram pada 22 Juli 2026 di kediaman terkait Elisabeth Laluyan alias Ci Gin dan Jemmy Asiku yang sempat berjalan lambat selama hampir dua bulan.

kedua, penetapan Ci Gin sebagai tersangka pada 15 September 2026 yang ditegaskan Kejati Sulut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Merespons kedua perkembangan ini, DPD LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Sulawesi Utara melalui jajaran pimpinannya menyampaikan sorotan dan desakan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar proses hukum berjalan konsisten, transparan, dan menyeluruh.

"Kami mencermati bahwa setelah penyitaan besar-besaran pada 22 Juli lalu, masyarakat harus menunggu hampir dua bulan baru ada peningkatan status hukum. Keterlambatan ini sempat memicu keraguan publik.

Namun, penetapan tersangka yang akhirnya dilakukan menjadi langkah yang patut diapresiasi, sekaligus menjadi awal tanggung jawab yang lebih besar: proses hukum harus berjalan utuh, tidak boleh berhenti di satu titik saja," ujar Hj Trisyulwati Ivonne Makaminan Ketua DPD MAUNG Sulut.

"Kejati Sulut menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, bukan tekanan opini. Itu prinsip yang benar dan harus dipegang teguh. Namun publik juga berhak bertanya: ke mana aliran Rp18,8 miliar yang disita? Siapa sebenarnya yang mengendalikan aktivitas di luar areal konsesi PT HWR? Dan apakah Jemmy Asiku serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat akan segera diklarifikasi status hukumnya?" tambahnya.

 TITIK PENTING PERKEMBANGAN KASUS:

22 Juli 2026: Kejati Sulut menggeledah 3 lokasi — kantor pemasaran ITCenter Manado lantai 3, kawasan Taman Parafon Tateli, dan rumah di kompleks Bahu Mall. Disita uang tunai Rp18,8 miliar, emas 87 gram, dokumen, dan peralatan pemurnian emas. Uang dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia.

Berita Terkait
Selengkapnya