Kuntadi resmi jadi Jampidsus, Yusril: Tugas pokoknya selesaikan kasus Febrie Adriansyah

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung yang ditunjuk sebagai Jampidsus, Kuntadi. (Foto: Dok. Kejagung)
Rabu, 22 Jul 2026  20:47

Selain itu, kata Prasetyo, ada beberapa nama yang juga masuk dalam Keppres tersebut, yakni Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Berita Terkait
Selengkapnya