Polemik Lahan Sungai Deras Memanas: Keterlibatan Agrinas Direbutkan, Rajawali Kubu Raya Desak Pihak Berwenang Segera Tindak Lanjuti

 
Selasa, 08 Sep 2026  20:22

"Kami mengamati perkembangan ini dengan keprihatinan mendalam. Persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal melalui jalur musyawarah dan klarifikasi dokumen, justru dibiarkan berlarut-larut hingga berkembang menjadi keresahan luas dan akhirnya memicu ketegangan fisik. Hal ini tidak boleh dibiarkan berlanjut," ujar Dedi 

Masyarakat berhak mengetahui secara pasti: apa status hukum tanah yang mereka kelola puluhan tahun? Di mana batas pasti kawasan hutan lindung yang diklaim ada di sini? Apa dasar hukum kehadiran Agrinas, dan bagaimana posisinya terhadap pola kemitraan yang sudah berjalan dengan PT RK? "Semua pertanyaan ini sah, wajar, dan harus dijawab dengan dokumen resmi yang dapat diperiksa siapa saja. Tidak boleh ada informasi yang ditutupi," tegasnya

Kita berpegang pada ketentuan yang berlaku: Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa tanah dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas hak milik dan hak penguasaan warga. Sementara UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa penetapan dan perubahan fungsi kawasan hutan wajib memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah hidup dan berusaha di wilayah tersebut. 

"Jika aturan ini dijalankan dengan benar, tidak akan ada warga yang merasa teraniaya, dan tidak akan ada pihak yang bergerak di luar jalur hukum," urainya.

Oleh karena itu, kami mendesak secara tegas kepada Bupati Kubu Raya, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Dinas Kehutanan, serta seluruh instansi berwenang: segera turun ke lokasi, ambil alih penyelesaian, dan jelaskan seluruh fakta hukum kepada masyarakat. "Jangan menunggu kerusuhan lebih besar baru bergerak.

Jika ada pelanggaran prosedur, perbaiki. Jika ada hak yang terabaikan, tegakkan. Penyelesaian tidak boleh berjalan di belakang layar, apalagi membiarkan rakyat saling berbenturan hanya karena ketidakjelasan yang seharusnya bisa dihindari," serunya.

"Kami juga mengingatkan semua pihak: kehadiran perusahaan atau pihak pengelola baru tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat yang sudah ada lebih dulu.

Segala perubahan pengelolaan harus melalui prosedur sah, musyawarah, dan persetujuan yang jelas. Hukum harus berdiri tegak di atas semua kepentingan," tambah Dedi Syahputra.

Berita Terkait
Selengkapnya