Gugatan Eka Nurhayati Ishak: Suara Warga Di Balik Kabut Asap Kalbar — DPP Maung Hak Atas Udara Bersih Adalah Hak Konstitusional

 
Rabu, 16 Sep 2026  10:40

Menyikapi langkah berani tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM MAUNG menyampaikan dukungan penuh sekaligus penegasan hukum terkait pentingnya tanggung jawab negara dalam melindungi warga dari bencana lingkungan.

Melalui Kepala Divisi Hukum DPP MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., organisasi ini menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Eka Nurhayati Ishak bukan sekadar gugatan perdata biasa, melainkan pengingat nyata bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Kami dari DPP MAUNG memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Ibu Eka Nurhayati Ishak. Keberaniannya menggugat pemerintah adalah bukti bahwa warga negara mulai sadar akan hak-hak dasarnya yang selama ini terabaikan.

Gugatan ini bukan sekadar mencari ganti rugi materiil, melainkan sebuah seruan kepada seluruh elemen bangsa: negara wajib hadir melindungi rakyat dari dampak bencana yang sebenarnya dapat dicegah," ujar Iwan Gunawan, S.H. pada Rabu, 16 September 2026.

LANDASAN HUKUM YANG KUAT

Iwan Gunawan menjelaskan bahwa gugatan ini berpijak pada sejumlah ketentuan hukum yang jelas dan mengikat:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) — Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 76 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah wajib mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pasal 88 ayat (1) memberikan hak kepada setiap orang dan/atau kelompok orang untuk mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana — Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ini termasuk pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi pascabencana.

Berita Terkait
Selengkapnya