Dugaan Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin, APH Diminta Lakukan Klarifikasi dan Penegakan Hukum

Gudang penampungan CPO di Banyuasin
Jumat, 19 Des 2025  16:17

Rujukan Regulasi Sektoral

Dalam ketentuan perundang-undangan sektoral, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan:

Pengolahan tanpa izin usaha,

Pengangkutan tanpa izin usaha,

Penyimpanan tanpa izin usaha,

Niaga tanpa izin usaha,

dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda dengan nilai yang signifikan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait sektor perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, tata kelola CPO juga diatur dalam regulasi fiskal, antara lain PMK Nomor 76 Tahun 2021 dan PMK Nomor 1 Tahun 2022 terkait pungutan dan bea keluar CPO, yang bertujuan menjaga transparansi serta mencegah potensi kerugian negara.

Dorongan Transparansi dan Klarifikasi

Berita Terkait
Selengkapnya