Dugaan Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin, APH Diminta Lakukan Klarifikasi dan Penegakan Hukum
Rujukan Regulasi Sektoral
Dalam ketentuan perundang-undangan sektoral, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan:
Pengolahan tanpa izin usaha,
Pengangkutan tanpa izin usaha,
Penyimpanan tanpa izin usaha,
Niaga tanpa izin usaha,
dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda dengan nilai yang signifikan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait sektor perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, tata kelola CPO juga diatur dalam regulasi fiskal, antara lain PMK Nomor 76 Tahun 2021 dan PMK Nomor 1 Tahun 2022 terkait pungutan dan bea keluar CPO, yang bertujuan menjaga transparansi serta mencegah potensi kerugian negara.
Dorongan Transparansi dan Klarifikasi