Masa Lintas Lembaga dan Ormas Kawal Kopsbara Desak DPRD Muara Enim Panggil Seluruh Pemegang IUP dan IUPK
Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat, Solihin, menyampaikan tuntutan utama agar pemerintah dan legislatif memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan tambang.
"Kami minta para pemegang IUP yang ada di Kabupaten Muara Enim tolong dipanggil, pertemukan dengan kami. Dijadwalkan teknisnya, bisa di sini atau di Pemerintah Kabupaten," tegas Solihin.
Ia juga meminta agar DPRD atau Pemkab segera menerbitkan surat undangan resmi agar kedua belah pihak dapat bermusyawarah mencari kesepakatan pada minggu depan.
Menanggapi desakan tersebut, Yones Tober selaku pimpinan audiensi menyatakan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti tuntutan warga. Sebelumnya, ia menegaskan kesiapan dewan untuk memanggil seluruh perusahaan tambang.
"Kami siap, kalaupun Sabtu pun kami siap. Tetapi para pemilik IUP kan tidak semuanya ada di Muara Enim, nanti kita panggil perusahaannya. Saya minta Kabag Hukum pelajari apa yang diajukan oleh teman-teman ini," ujar Yones.
Di akhir audiensi, Yones Tober menggarisbawahi langkah konkret yang akan diambil oleh lembaga legislatif tersebut.
"Hasil hari ini, apa yang diminta teman-teman ini akan kita selesaikan. Selanjutnya kita akan mengundang pihak pemilik IUP, Forkopimda, dan itu akan dilakukan DPRD lintas komisi, sehingga ada Komisi 1, 2, 3, dan 4. Prinsipnya seperti itu," tegas Yones di penghujung pertemuan. Ia juga meminta dukungan doa, "Doakan saja teman-teman di DPRD sehat agar dapat bekerja untuk masyarakat Muara Enim."
Selesai audiensi, Juniardi alias Ki Jhon, Ketua Kopsbara, kembali menegaskan substansi perjuangan mereka. Ia menuntut agar regulasi yang ada tidak hanya menjadi macan kertas.
"Apa yang sudah ditetapkan di UU, PP, dan Kepmen itu harus diberlakukan di Muara Enim. Koperasi, UMKM, BUMDes, serta pengusaha lokal harus dilibatkan di pertambangan ini," ujar Ki Jhon.
Mengakhiri pernyataannya, ia menyampaikan harapan besar atas aksi damai tersebut. "Semoga perjuangan kami ini berhasil dan diridai Allah SWT."
Surat pemberitahuan dan tuntutan aksi ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Ketua Kopsbara pada 12 Oktober 2026 di Desa Darmo, dan telah ditembuskan kepada berbagai otoritas, termasuk Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kejaksaan, hingga Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten. Masyarakat kini menunggu realisasi janji DPRD lintas komisi untuk membawa perusahaan tambang ke meja perundingan guna mewujudkan keadilan kemitraan ekonomi di Muara Enim.(El)