LBH Adhibrata Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Oktavianus Heumasse 

 
Minggu, 24 Mei 2026  20:05

LBH ADHIBRATA telah menyampaikan surat resmi kepada Polsek Cengkareng yang pada pokoknya meminta :

1. Pemberian SP2HP resmi kepada keluarga korban;
2. Penyampaian hasil autopsi resmi;
3. Kepastian status seluruh terduga pelaku;
4. Klarifikasi tertulis terkait informasi adanya pihak yang sempat diamankan lalu dikeluarkan kembali;
5. Pengembangan perkara terhadap seluruh pihak yang diduga turut serta;
6. Pemeriksaan seluruh saksi warga yang mengetahui kejadian awal pengeroyokan.

Potensi Penerapan KUHP Baru

LBH ADHIBRATA menilai perkara ini berpotensi berkaitan dengan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain :

1. Pasal 458 KUHP Baru tentang pembunuhan;
2. Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana;
3. Pasal 471 ayat (3) KUHP Baru terkait kekerasan bersama yang menyebabkan kematian;
4. serta Pasal 20 dan Pasal 22 KUHP Baru mengenai penyertaan dan pembantuan tindak pidana.

Namun demikian, seluruh penentuan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Harapan Keluarga Korban

Pihak keluarga korban berharap seluruh pelaku yang terlibat dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Keluarga korban hanya ingin keadilan ditegakkan secara benar. Kami berharap proses hukum berjalan serius dan tidak berhenti hanya pada satu orang saja apabila memang terdapat keterlibatan pihak lain,” tambah Abu Yazid, S.H.

Berita Terkait
Selengkapnya