Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas Pengeboran PT SRMD di Muratara Disoal Warga dan Aktivis
Penelitian dalam dugaan pencemaran lingkungan
Minggu, 11 Jan 2026 17:20
_Melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, termasuk pemantauan kualitas air, udara, dan tanah di sekitar lokasi pengeboran.
Syamsudin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan pelanggaran izin AMDAL dan pengelolaan limbah B3 PT SRMD ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
“Kendati kasus ini telah masuk tahap penyelidikan oleh Tim Pidana Khusus Polres Muratara, evaluasi administrasi lingkungan tetap harus dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya. (Tri sutrisno)
Berita Terkait
Terkini
Jumat, 05 Jun 2026 17:14
Jumat, 05 Jun 2026 12:26
Jumat, 05 Jun 2026 07:28
Jumat, 05 Jun 2026 07:19
Kamis, 04 Jun 2026 20:30