Kasus Persekusi Wartawan Saat Liput Arak, Ketua DPW Rajawali Kalbar: Pelaku Harus Dihukum Setebal-tebalnya. 

 
Kamis, 21 Mei 2026  07:27

Ini adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan harus dihukum setebal-tebalnya sesuai aturan hukum yang ada,” tegas Imam dalam pernyataan resminya, Kamis (21/5/2026).

Imam menjelaskan, dari aspek hukum, perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana dalam beberapa aturan sekaligus. Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mendapatkan, mencari, dan menyebarluaskan informasi.

Di dalam Pasal 18 undang-undang tersebut juga diatur secara tegas bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi, menghambat, atau melakukan tindakan kekerasan sehingga menghambat pelaksanaan fungsi pers, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Selain melanggar UU Pers, tindakan penganiayaan fisik dan persekusi yang dialami wartawan juga jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di antaranya Pasal 351 tentang Penganiayaan yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, serta Pasal 406 tentang Persekusi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Ditambah lagi adanya unsur pemaksaan kehendak yang tercantum dalam Pasal 368 KUHP.

“Sudah sangat jelas payung hukumnya. Wartawan itu bekerja menjalankan tugas negara, mengawasi dan melaporkan apa yang terjadi di masyarakat.

Ketika ada dugaan aktivitas ilegal seperti penyulingan arak, justru wartawan yang berani angkat bicara harus dilindungi, bukan malah disakiti dan dipersekusi. Ini pesan keras kami: profesi wartawan bukan sasaran empuk kekerasan,” tambah Imam.

Lebih jauh, Imam Fauzi menegaskan bahwa DPW RAJAWALI Kalbar akan terus memantau dan mengawal perkembangan laporan yang telah masuk ke Polda Kalbar. Organisasi ini siap memberikan dukungan moril, hukum, maupun pendampingan bagi korban agar keadilan benar-benar terwujud.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, tegas, dan cepat, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat mengganggu kemerdekaan pers.

Berita Terkait
Selengkapnya