Resbob resmi jadi tersangka ujaran kebencian gegara hina suku Sunda
Sikap tersebut kontras dengan aparat yang secara bergantian menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan.
Rudi menyampaikan, setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar tersebut, penyidik sepakat menaikkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka.
“Setelah gelar perkara dan menerima masukan dari penyidik, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” katanya.
Polda Jawa Barat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polisi menelusuri apakah ada pihak yang ikut menyebarkan, mengunggah ulang, atau memperluas jangkauan video ujaran kebencian tersebut di media sosial.
“Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujar Rudi.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi.