Dipimpin langsung Kapolsek Keluang Polres Muba Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Karet Desa Tanjung Dalam
Musi Banyuasin. AliansiNews.id.
Tim gabungan Satreskrim Polsek keluang Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH bersama Kanit Pidum Satreskrim IPDA Hermansyah, SH, Kanit Samapta Polsek Keluang IPDA Akvan M, SH, Kanit Binmas Polsek Keluang IPDA Raja Guk-Guk, serta anggota Unit Reskrim lainnya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B-16/VI/2026/SPKT/SEK KELUANG/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 3 Juni 2026 terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (1) KUHP.
Korban diketahui bernama Rusdianto bin Mun (45), warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah pondok yang berada di lahan kebun karet Desa Tanjung Dalam.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Anton Adha bin Samsudin (41), warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, diduga melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang. Tersangka membacok korban sebanyak tiga kali yang mengenai bagian kening kanan, kepala bagian atas, serta belakang kepala, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap tersangka di Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, saat bersembunyi di rumah seorang kerabat.
