Bhabinkamtibmas wilayah hukum Polsek Cileungsi, beri imbauan ajak jaga kondusivitas cegah gangguan kamtibmas

 
Kamis, 20 Nov 2025  14:18

Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindakan kriminal, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tetapi tidak memiliki payung hukum.

Praktik tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan harus segera dilaporkan melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Di kesempatan berbeda, IPDA Hamzah Sofyan kembali menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian.

Ia meminta warga tidak ragu menghubungi layanan aduan apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

(Yogi /Humas polres Bogor) 

Berita Terkait
Selengkapnya