Fakta-fakta seputar penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit cs

 
Rabu, 04 Nov 2026  10:59

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Mereka adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Tak main-main, aksi penyadapan secara diam-diam ini menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, para pejabat negara, hingga tokoh publik.

Berikut rangkuman fakta-fakta kunci pengungkapan kasus penyadapan ilegal tersebut:

Target presiden hingga tokoh ormas

Bareskrim Polri mengungkapkan aksi penyadapan tanpa izin ini berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Target yang disadap meliputi lintas sektor mulai dari kepala negara hingga kalangan pengusaha.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Selasa.

Modus operandi: masukkan nomor ke server LIMS tanpa LP

Penyidikan menemukan bahwa ketiga tersangka memerintahkan penyadapan tanpa didasari surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP). Penyadapan ini sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Berita Terkait
Selengkapnya