KPK Ungkap Biang Kerok, RAJAWALI Desak Penindakan Tanpa Pandang Bulu Hingga Sumber Utama
Sikap ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menegaskan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak secara luar biasa pula, serta melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Pasal 55 dan 56 mengatur pertanggungjawaban bagi mereka yang menjadi dalang, perencana, atau pemberi perintah tindak pidana, meski tidak melakukannya sendiri.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menegaskan kepala daerah wajib menjaga integritas dan menggunakan wewenang untuk kepentingan rakyat semata.
Krista Hadi Wijaya menegaskan bahwa RAJAWALI sebagai organisasi pers yang berkolaborasi dengan lembaga mengawal kebenaran dan keadilan akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
"Rakyat menuntut keadilan dan pengelolaan negara yang bersih. Jangan sampai pengungkapan `biang kerok` ini hanya berhenti di wacana. Bukti nyata harus dihadirkan di meja hijau.
KPK harus bekerja berani, tegas, dan transparan. RAJAWALI akan terus mengawal proses ini sampai tuntas, demi menjaga marwah hukum dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," pungkas Sekjen DPN RAJAWALI ini
(Team)