Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditahan

Kejaksaan tinggi Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026  22:12

Ketiga tersangka tersebut yakni SF, seorang aparatur sipil negara yang menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, serta AW dan SP yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Penyidik menyebut ketiganya diduga berperan sebagai penerima manfaat KUR dengan modus mengumpulkan KTP dan kartu keluarga masyarakat untuk pengajuan kredit. Dana hasil pencairan kemudian digunakan untuk kepentingan proyek dan kebutuhan pribadi.

SF langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Sementara AW dan SP tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka lain, enam di antaranya telah menjadi terdakwa dan satu orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11,45 miliar.

Vanny Yulia Eka Sari mengatakan pihaknya akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penyidikan terus berjalan dan tim masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.
(Hanny*)

Berita Terkait
Selengkapnya