Benarkah DPR tolak sahkan RUU Perampasan Aset? 

 
Senin, 13 Jul 2026  13:11

"Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," ucapnya.

Pada Senin, Komisi III DPR menggelar RDPU untuk menerima masukan terkait RUU Perampasan Aset dari akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung juga membantah narasi yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," kata Martin dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Martin mengatakan RUU tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut enam sebagai usulan DPR dan disiapkan oleh Komisi III DPR.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujarnya.

Berita Terkait
Selengkapnya