Tiga Bulan Laporan Dibiarkan Mengendap, Kasus Penganiayaan Wartawan di Polres Sukabumi Kota Dipertanyakan Publik

 
Senin, 12 Jan 2026  20:29

“Terus terang, saya mulai berpikir bahwa keadilan di negeri ini bisa dibeli. Kalau saya punya uang, mungkin kasus ini sudah lama naik ke penyidikan. Tapi karena saya tidak, laporan saya seperti dibuang ke laci,” katanya.

Pernyataan ini menggambarkan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, terutama ketika kasus yang menyangkut kekerasan terhadap wartawan justru terkatung-katung tanpa kepastian.

Padahal, dalam Undang-Undang Pers dan berbagai regulasi nasional, negara memiliki kewajiban melindungi wartawan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik. Ketika laporan penganiayaan wartawan diabaikan, yang terancam bukan hanya satu individu, melainkan kebebasan pers secara keseluruhan.

Merasa tidak mendapat keadilan di tingkat Polres, Santo memastikan akan membawa persoalan ini ke Polda Jawa Barat dan bahkan ke Mabes Polri bila diperlukan.

“Saya tidak akan diam. Kalau Polres Sukabumi Kota tidak mampu atau tidak mau menegakkan hukum, saya akan cari keadilan di tingkat yang lebih tinggi. Ini bukan hanya soal saya, ini soal apakah wartawan masih dilindungi atau tidak di negeri ini,” ujarnya.

Kalangan jurnalis pun mulai bersuara. Mereka menilai, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menjadi preseden berbahaya bagi keselamatan wartawan di Sukabumi dan daerah lain.

Hingga Senin (12/1/2026), belum ada keterangan resmi yang transparan dari Polres Sukabumi Kota mengenai status perkara tersebut. Publik kini menunggu: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau kasus penganiayaan terhadap wartawan ini akan dibiarkan menguap begitu saja di balik tembok kantor polisi.

Berita Terkait
Selengkapnya