Hotman Paris salahkan Kapolri tak izin Prabowo sebelum tetapkan Febrie Adriansyah tersangka

Hotman Paris, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sabtu, 18 Jul 2026  14:17

Hotman Paris Hutapea menyoroti proses penetapan kliennya, eks Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan tanpa lebih dulu meminta izin atau memberi tahu Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). 

Hotman menjadi kuasa hukum Febrie dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan tiga perkara, yakni PT Asabri, batu bara PLN, dan Krakatau Steel.

Seusai pemeriksaan, Hotman pun mengungkapkan alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie.

"Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin konten bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak (tahu)," kata Hotman di Kejagung.

Menurutnya, Febrie memiliki segudang prestasi yang turut dibanggakan Presiden RI Prabowo Subianto.

Salah satunya terkait pengembalian aset triliunan rupiah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia, dia mendapatkan negara mendapatkan sebagai Satgas PKH Rp300 triliun kemudian dalam satu tahun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp130 triliun sudah Rp430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden," ujarnya.

Hotman pun mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden.

Berita Terkait
Selengkapnya