Viral DI Medsos, Rajawali Kalbar Minta Masyarakat Sabar Menunggu Hasil Penyelidikan
Imam Fauzi menegaskan bahwa setiap upaya penyelesaian masalah utang piutang maupun penagihan harus tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku, baik dari sisi pidana maupun perlindungan konsumen:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Pasal 1320 & 1338: Perjanjian yang sah mengikat para pihak, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 1960: Mengatur tentang tata cara penagihan yang sah dan tidak boleh melanggar hak-hak pihak lain.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 351: Barang siapa melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Pasal 483: Setiap orang yang dengan ancaman atau kekerasan memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 217: Larangan meminta sesuatu dengan paksaan yang tidak berhak.
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 4: Konsumen berhak atas rasa aman, bebas dari ancaman kekerasan, serta perlakuan yang baik dan tidak merugikan diri sendiri maupun harta bendanya.
- Pasal 7: Pelaku usaha dilarang melakukan penagihan dengan cara yang menakutkan, menggunakan kekerasan, atau mencemarkan nama baik konsumen.
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
- Mengatur ketentuan tegas bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang santun, tidak melanggar hukum, tidak mengancam, tidak menggunakan kekerasan, serta dilakukan pada waktu dan tempat yang wajar.
PENUTUP & SERUAN
Imam Fauzi menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
"Setiap sengketa utang piutang harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, musyawarah, atau lembaga yang berwenang. Penagihan harus profesional dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia maupun ketentuan hukum, begitu pula debitur wajib bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas kewajibannya.
DPW RAJAWALI Kalbar akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini dan berharap aparat dapat mengungkap fakta sesungguhnya secara cepat, transparan, dan tidak memihak siapa pun," pungkas Imam Fauzi.