Tetap gandeng Polri dan KPK, Kejagung terbitkan 3 sprindik baru lanjutkan kasus Febrie

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna
Rabu, 15 Jul 2026  16:46

Ia menambahkan, status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan.

Berita Terkait
Selengkapnya