Warga RT 7 Dusun 3 Desa Telang Hentikan Aktivitas Holing dan Loading Batu Bara, Tuntut Kejelasan Bantuan Bus Sekolah
"Kalau memang bantuan tersebut untuk masyarakat dan pelajar, kami meminta kejelasan. Siapa penerimanya, bagaimana pengelolaannya dan untuk siapa bus itu digunakan," demikian aspirasi yang disampaikan warga.
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Mereka meminta Pemerintah Desa Telang maupun pihak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Aktivitas Angkutan Batu Bara Juga Disorot
Selain persoalan bus sekolah, aksi warga juga berkaitan dengan penghentian aktivitas holing dan loading batu bara.
Warga menyebut penghentian aktivitas tersebut juga berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai penggunaan jalan khusus bagi angkutan batu bara.
Pemprov Sumsel sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mengatur penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara.
Kebijakan tersebut pada prinsipnya mengarahkan angkutan batu bara agar tidak menggunakan jalan umum dan menggunakan jalan khusus pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, warga meminta agar aktivitas angkutan batu bara di wilayah tersebut juga dapat dipastikan berjalan sesuai aturan, termasuk terkait penggunaan akses jalan dan ketentuan lalu lintas angkutan hasil tambang.
Pemkab Muba Diharapkan Turun Tangan