Langkah Prabowo rehabilitasi Ira Puspadewi dinilai rusak batas kewenangan eksekutif dan yudikatif

Eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi. (dok. istimewa)
Rabu, 26 Nov 2025  21:12

Rambun menegaskan, jika tidak ada Peninjauan Kembali (PK) atau bukti baru yang menyatakan mereka tidak bersalah, dasar pemberian rehabilitasi menjadi sangat kabur.

Pemerintah wajib buka demi kepastian hukum

Rehabilitasi, secara definisi, adalah pemulihan terhadap hak-hak yang sebelumnya sudah terlanggar.

Namun, jika keputusan pidana sudah inkracht, tindakan pemulihan nama baik ini harus memiliki landasan yang jelas dan transparan.

Rambun menekankan bahwa pemerintah wajib membuka dasar keputusannya agar tidak menimbulkan keraguan publik dan memunculkan preseden buruk kedepan.

"Ya harusnya sih dibuka supaya clear gitu. Bagaimanapun, meskipun ada alasan kemanusiaan atau ada alasan yang lain. Itu kan harus jelas proses hukumnya," ungkapnya.

Ketidakjelasan ini dikhawatirkan akan menyebabkan ketidakpastian terhadap penegakan hukum di masa depan.

Jika dasar hukumnya tidak kuat, keputusan ini bisa disalahgunakan oleh pihak lain yang sebenarnya tidak berhak mendapat rehabilitasi.

"Karena pada akhirnya kan nanti ada orang yang mendapatkan rehabilitasi yang sebenarnya bukan atau dia nggak berhak untuk mendapatkan itu misalnya. Itu kan nanti bisa jadi ada hal-hal kayak begitu muncul gitu," tambahnya.

Berita Terkait
Selengkapnya