Diduga Langgar RTRW dan Sempadan Sungai, Izin Pembangunan Ruko di Palembang Dipertanyakan

Aksi Massa di kantor walikota Palembang
Selasa, 27 Jan 2026  12:57

Sorotan serupa juga diarahkan pada bangunan ruko di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi, Kelurahan 9 Ilir. Bangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Lingkungan atau dokumen UKL/UPL, melanggar garis sempadan jalan, serta berada di kawasan fungsi lindung sempadan Sungai Bayas/Bendung.

Koalisi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Wali Kota Palembang, di antaranya meminta penghentian, penyegelan, serta pembongkaran pembangunan ruko di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi (Simpang Rajawali) yang diduga tidak memiliki izin lingkungan, PBG, dan AMDAL lalu lintas.

Selain itu, koalisi juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Sungai Bayas yang diduga melibatkan oknum birokrat dan pengusaha di Kota Palembang.
Aksi tersebut diterima oleh Robert selaku Kepala Bidang Linmas yang mewakili Kasat Pol PP Kota Palembang. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pembangunan di kawasan Simpang Rajawali telah memiliki izin.

“Kami dari Pemkot Palembang, khususnya Pol PP, menyampaikan bahwa pembangunan di Simpang Rajawali sudah memiliki surat izin pembangunan berdasarkan hasil rapat pemerintah bersama pihak terkait, termasuk Komisi III. Kami juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk taat aturan dan mengurus perizinan terlebih dahulu. Jika ditemukan pembangunan tanpa izin, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya(Hanny)

Berita Terkait
Selengkapnya