Tunggakan PBB Yayasan IGM Tembus Rp2,3 Miliar, LASKAR Sumsel Desak Pemkot Palembang Tempuh Jalur Paksa hingga Sita Aset
Bapenda juga menyatakan telah menempuh sejumlah langkah administratif dan persuasif. Upaya tersebut meliputi penyampaian surat pemberitahuan, penerbitan teguran pertama dan kedua, hingga pemasangan media peringatan.
Selain itu, proses mediasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Palembang disebut telah diupayakan. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, pihak IGM dikabarkan tidak menghadiri proses mediasi.
Persoalan ini juga merujuk pada hasil audit Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/69/Itko/2025 yang, menurut keterangan Bapenda, menegaskan bahwa Yayasan IGM merupakan objek pajak PBB.
Sementara itu, upaya gugatan terkait status nirlaba yang diajukan pihak IGM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang disebut telah ditolak. Meski demikian, penerapan kewajiban pajak tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan status objek pajak yang berlaku.
LASKAR Sumsel Minta Penagihan Tidak Berhenti pada Teguran
Ketua LASKAR Sumsel sekaligus koordinator lapangan aksi, Jackin, mengapresiasi keterbukaan Bapenda Kota Palembang dalam menjelaskan perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa penjelasan dan koordinasi antarlembaga perlu diikuti langkah konkret agar persoalan tunggakan pajak tidak berlarut-larut.
Menurut LASKAR Sumsel, kepatuhan pajak merupakan kewajiban yang harus dijalankan seluruh wajib pajak sesuai ketentuan. Karena itu, tidak boleh ada kesan perlakuan berbeda antara lembaga besar dan masyarakat umum dalam pelaksanaan aturan perpajakan.
Dalam tuntutannya, LASKAR Sumsel meminta Bapenda memverifikasi kembali data tunggakan, memastikan besaran kewajiban yang harus dibayarkan, serta melanjutkan penagihan sesuai prosedur hukum.