Rp 5,25 Miliar jatah preman Bupati Lampung Tengah untuk bayar utang kampanye

 
Minggu, 14 Des 2025  14:20

“Permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Direktorat Monitoring KPK saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait persoalan pendanaan dan rekrutmen politik tersebut. Hasil kajian akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai rekomendasi perbaikan sistem.

“KPK melalui Direktorat Monitoring masih berproses untuk melengkapi kajian ini, dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikannya kepada para pemangku kepentingan terkait, sebagai upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.

Diketahui, Ardito Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Dalam perkara tersebut, ia diduga menerima suap sebesar Rp 5,75 miliar.

Uang haram yang diterima Ardito Wijaya dari pengadaan barang dan jasa di wilayahnya dibayarkan untuk membayar utang di bank senilai Rp 5,25 miliar.

Utang miliaran rupiah itu diduga untuk membiayai kampanye Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah pada Pilkada 2024.

"Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar," ungkap Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

Berita Terkait
Selengkapnya