74 Kg Emas dan Belasan Juta Dolar Disita, Maung: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Bogor - Aliansinews id. Kasus penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, yang menghasilkan penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah, memicu sorotan tajam dari masyarakat sipil.
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Rabu (8/7/2026) malam terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Dari brankas tersembunyi di balik pintu rahasia, petugas menyita 74 kg emas batangan, 4,76 juta Dolar AS, 14,08 juta Dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta dengan estimasi total mencapai Rp476 miliar. Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 yang dilaporkan hanya sebesar Rp18,26 miliar—selisih yang sangat mencolok dan patut dipertanyakan.
Terkait hal ini, Kadiv Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H. menyampaikan pernyataan resmi:
"Temuan aset yang tak wajar ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri.
Selisih lebih dari 25 kali lipat antara harta yang dilaporkan dengan yang disita menunjukkan dugaan pelanggaran berat terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kami juga mencatat bahwa kasus ini berkaitan dengan pasokan batu bara yang memicu gangguan listrik nasional dan kerugian negara hingga triliunan rupiah, serta perkara Asabri dan Krakatau Steel yang merugikan dana publik.
Hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga tidak boleh ada perlindungan apapun.
Terkait pengamanan kediaman oleh TNI, kami menegaskan: Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa hanya berlaku saat menjalankan tugas resmi, bukan untuk melindungi tersangka.