Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (Rajawali) Kubu Raya: 4,5 Ton Pertalite Diselundupkan ke Hulu Kalbar? Usut Tuntas Semua Jaringan
Beliau menyoroti bahwa BBM bersubsidi adalah hak seluruh rakyat:
"Setiap tetes BBM bersubsidi adalah amanah negara untuk masyarakat yang membutuhkan. Jika dialihkan dan dijual ke luar wilayah peruntukan, maka masyarakat yang benar-benar berhak menjadi kekurangan. Kerugiannya besar, dan yang merugi adalah rakyat kecil. Karena itu, siapa pun yang terlibat, tidak boleh dikecualikan," ujarnya.
DASAR HUKUM & PASAL YANG BERLAKU:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12: Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Pengelolaannya harus senantiasa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Setiap orang yang melakukan penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan/atau perdagangan migas tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 36 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas:
Setiap orang yang tanpa izin melakukan kegiatan usaha di bidang migas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 110A:
Setiap orang yang menimbun, menyembunyikan, atau menyalurkan barang kebutuhan pokok yang disubsidi pemerintah di luar jalur distribusi yang ditetapkan, dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Pasal 55 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
Ikut serta melakukan tindak pidana atau membantu dengan memberikan kesempatan, sarana, atau informasi untuk melakukan tindak pidana, dipidana sebagai pelaku utama. Ini berlaku bagi pihak yang membiayai, menampung, atau menyalurkan BBM bersubsidi di luar ketentuan.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar amanah konstitusional ini.