Satreskrim Klungkung amankan Diduga Pelaku Persetubuhan Anak di bawah umur

Penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Rabu, 22 Jul 2026  19:42

Setelah pelaku di amankan di Polres Klungkung Tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung melakukan pengembangan dan mengintrogasi lebih lanjut.yang mana didapatkan selain telah melakukan peristiwa persetubuhan tersebut pelaku juga sempat melakukan peristiwa persetubuhan lainnya kepada korban yaitu sebanyak 4 (empat) kali peristiwa masing-masing di tempat/lokasi yang sama yaitu disebuah warung yang beralamat di JL. Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, namun terkait  waktu pastinya pelaku sudah tidak di ngat, sekira tahun 2025.

Polisi mengamankan berang bukti dari terduga pelaku

•    1 (Satu) buah Celana jeans panjang Warna biru; 
•    1 (Satu) buah baju kaos warna coklat;
•    1 (satu) buah jaket parasut warna Hitam;
•    Masing-masing 1 (satu) buah Kunci kontak, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kerndaraan (STNK) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA warna Hitam. Sementara dari korban diamankan berang bukti berupa, 
•    1 (Satu) buah celana jeans panjang warna biru; 
•    1 (Satu) buah celana dalam warna merah muda, 
•    1 (Satu) buah baju kaos warna Hijau; 
•    1 (Satu) buah BH warna warna putih;

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu.
Pelaku membujuk korban agar mau diajak melakukan aksi terlarang.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Kesatu: 
Pasal 473  ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Atau Kedua: 
Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. sus/tra

Berita Terkait
Selengkapnya