Tok! Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara

 
Selasa, 30 Jun 2026  14:54

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai total Rp 5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian dalam proyek pengadaan chromebook dan layanan pendukungnya.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 9 tahun," kata jaksa.

Berita Terkait
Selengkapnya