Bupati Sukabumi Ajukan Dua Raperda, Dorong Investasi dan Perkuat Layanan Air Bersih

 
Jumat, 02 Okt 2026  10:19

aliansinews.id - Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali mendorong penguatan kebijakan daerah melalui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (1/10/2026).

Dua Raperda yang disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar tersebut masing-masing mengatur tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menilai Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha memiliki posisi penting dalam membangun iklim usaha yang lebih kondusif di Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, kebijakan investasi tidak semata diarahkan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus memberikan dampak langsung terhadap masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan, serta percepatan pembangunan daerah.

Karena itu, kemudahan berusaha diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh pelaku ekonomi, bukan hanya investor berskala besar. Pemerintah daerah juga menaruh perhatian terhadap keberadaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal agar tetap memperoleh ruang, perlindungan, dan kesempatan berkembang.

Di sisi lain, pelaksanaan investasi tetap harus berjalan seiring dengan ketentuan tata ruang dan prinsip kelestarian lingkungan.

“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” tegas Asep Japar.
Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah, meningkatkan kemandirian finansial, serta mendorong profesionalisme dalam pengelolaan badan usaha. Pada saat yang sama, peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi perhatian utama.

Bupati memastikan perubahan bentuk badan hukum tersebut tidak menghilangkan fungsi pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen.

Berita Terkait
Selengkapnya